ASPEK HUKUM FINTECH DAN FINTECH SYARIAH

Rp50.000

Buku ini membahas mengenai memasuki era 4.0 semua bidang termasuk industri keuangan non-bank juga mengalami transformasi digital dengan munculnya fintech. Munculnya fintech ini menandakan adanya disrupsi di bidang keuangan digital. Munculnya fintech ini tadi menyebabkan keluarnya pengaturan mengenainya. Pengaturan hukum untuk fintech saat ini secara operasional masih menggunakan POJK No.10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI yang mengatur mengenai fintech dan fintech syariah yang merupakan amandemen dari POJK No.77/POJK.01/2016 dimana masih terdapat beberapa catatan mengenai beberapa pengaturan fintech didalam POJK ini dimana nantinya akan bisa dijadikan sebagai bahan diskusi lebih lanjut. Materi yang disajikan relevan dengan mata kuliah mengenai sistem hukum lembaga keuangan yang menjadi alternatif pegangan bagi mahasiswa dan dosen yang menempuh studi tersebut.

 

Tersedia di backorder

Kategori:

Deskripsi

  • Penulis      : Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D.
  • Tahun terbit: 2024
  • Dimensi      : 15,5 x 23 cm
  • Format        : Soft Cover
  • Jumlah Halaman: 1118 hlm
  • ISBN            : 978-602-361-647-3

Informasi Tambahan

Berat 0,3 kg
Dimensi 15,5 × 23 cm
Penulis

Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D.

Cover

Softcover

ISBN

978-602-361-647-3