HUKUM DAN WELFARE STATE : Deskripsi Konsepsional dan Praxis

Rp40.000

Konsep negara kesejahteraan pada dasanya tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services). Melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. Terdapat empat tipe welfare state, yaitu model universal yang dianut oleh negara- negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia; model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria; model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. model minimal yang dianut oleh gugus negara- negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka).

 

Deskripsi

  • Penulis       :
    1. Dr. Kelik Wardiono, S.H.,M.H
    2. Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati,S.H.,M.Hum
    3. Wardah Yuspin,S.H.,M.Kn.,PhD
  • Tahun terbit: 2023
  • Dimensi      : 15,5 x 23 cm
  • Format        : Soft Cover
  • Jumlah Halaman: 68 hlm
  • ISBN            : 978-602-361-547-6

Informasi Tambahan

Berat 0,2 kg
Dimensi 15,5 × 23 cm
Penulis

Dr. Kelik Wardiono, S.H.,M.H
Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati,S.H.,M.Hum
Wardah Yuspin,S.H.,M.Kn.,PhD

Cover

Softcover

ISBN

978-602-361-547-6