Menggagas Pembentukan Peraturan Bank Digital di Indonesia

Rp45.000

Buku “Menggagas Pembentukan Peraturan Bank Digital di Indonesia” ini  membahas mengenai memasuki era 4.0 semua bidang termasuk industri keuangan bank juga mengalami transformasi digital dengan munculnya bank digital. Munculnya bank digital ini tadi menyebabkan terjadinya juga pergeseran pengaturan mengenainya. Pengaturan hukum untuk bank digital masih sepenuhnya berpedoman pada pengaturan mengenai bank yaitu Undang-Undang No. 10 tahun 1998 mengenai perbankan dimana dasar pembentukannya masih berpegang pada transaksi perbankan konvensional, dimana transaksi dilakukan secara face to face. Dengan adanya fenomena pergeseran Lembaga ini seharusnya juga dibarengi dengan pergeseran norma hukum yang seharusnya mengatur secara khusus mengenai bank digital karena bank merupakan fully regulated institution sehingga pengaturan yang jelas akan sangat mendorong perkembangannya.

 

Deskripsi

  • Penulis       :
    1. Wardah Yuspin, S.H., M.Kn, Ph.D
    2. Prof. Dr. Kelik Wardiono., S.H., M.H
    3. Anindhita Nurfaatin, S.H
    4. Aditya Nurrahman, S.H., M.H
  • Tahun terbit: 2022
  • Dimensi      : 15,5 x 23 cm
  • Format        : Soft Cover
  • Jumlah Halaman: 110 hlm
  • ISBN            : 978-602-361-503-2

Informasi Tambahan

Berat 0,3 kg
Dimensi 15,5 × 23 cm
Penulis

Wardah Yuspin, S.H., M.Kn, Ph.D
Prof. Dr. Kelik Wardiono., S.H., M.H
Anindhita Nurfaatin, S.H
Aditya Nurrahman, S.H., M.H

ISBN

978-602-361-503-2