Ilmu hukum profetik melihat norma hukum tidak semata-mata pada nilai imperatif yang dipositifkan dalam bentuk aturan perundang-undangan an sich, tapi manifestasi yang berpijak pada internalisasi (qalb dan wahyu) sebagai bahan pembentuk nilai dan norma. Oleh karena itu perlu dieksplorasi aksioma penalaran yang akan menjadi dasar untuk membentuk dan membangun model penalaran yang sesuai dengan karakter ontologi ilmu hukum profetik, terutama…
Konsep negara kesejahteraan pada dasanya tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services). Melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. Terdapat empat tipe welfare state, yaitu model universal yang dianut oleh negara- negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia;…
Ide internasionalisasi gerakan Muhammadiyah, telah dimulai pada Muktamar Muhammadiyah di Jakarta tahun 2000, yaitu dengan menculnya gagasan pendirian cabang Muhammadiyah di luar negeri. Ide ini kemudian ditegaskan kembali Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar Sulawesi Selatan, dimana salah satu butir rekomendasinya adalah memberi amanah kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah agar melakukan gerakan internasionalisasi paham pemikiran (ideologi/manhaj) dan gerakan Muhammadiyah. Ide ini…
Buku “Menggagas Pembentukan Peraturan Bank Digital di Indonesia” ini membahas mengenai memasuki era 4.0 semua bidang termasuk industri keuangan bank juga mengalami transformasi digital dengan munculnya bank digital. Munculnya bank digital ini tadi menyebabkan terjadinya juga pergeseran pengaturan mengenainya. Pengaturan hukum untuk bank digital masih sepenuhnya berpedoman pada pengaturan mengenai bank yaitu Undang-Undang No. 10 tahun 1998 mengenai perbankan dimana…