Ganti Rugi & Perlindungan Korban Kejahatan

Rp90.000

Didalam hukum pidana  kedudukan korban sangatlah penting, tetapi kurang mendapat perhatian, khususnya terkait dengan pemulihan kerugian yang dialami akibat tindak pidana.  Salah satu bentuk perlindungan kepada korban tindak pidana (kejahatan) adalah  pemberian ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana, supaya korban mendapat pemulihan dan keadilan yang bersifat restorative dan substantif dari proses hukum pidana.  Buku ini memaparkan seputar hukum hukum pidana dan acara pidana yang berlaku di Indonesia, kebijakan hukum pidana, sistem peradilan pidana, keadilan dan restoratif justice, kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana, instrumen internasional perlindungan korban kejahatan, konstruksi kebijakan hukum pidana formil terkait perlindungan korban kejahatan yang berlaku saat ini, konstruksi kebijakan hukum pidana materiil terkait perlindungan korban dan saksi, ganti rugi bagi korban tindak pidana, dan rekonstruksi sanksi pidana pembayaran ganti rugi.

 

Tersedia di backorder

Kategori:

Deskripsi

  • Penulis       : Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.
  • Dimensi      : 15,5 x 23
  • Format        : 300 hlm
  • Tahun Terbit : 2025
  • ISBN            : 978-623-93116-0-5

Informasi Tambahan

Penulis

Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.

Cover

Softcover

Tahun Terbit

2025

ISBN

978-602-361-783-8